
Layanan Masyarakat
Dispensasi Akta Kelahiran
| Dispensasi Akta Kelahiran |
| Ditulis Oleh KPDE Lamongan | |
| Wednesday, 21 October 2009 | |
|
Bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status anak dan hak sipilnya serta guna mendorong pencapaian Renstra 2011 “Semua Anak Indonesia tercatat Kelahirannya” dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran. Maka diterbitkanlah Dispensasi pelayana Akta Kelahiran (tanpa proses siding Pengadilan Negeri). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11/2945/SJ. Tanggal 10 Agustus 2009 Perihal Perpanjangan Masa DispensasiPelayana Pencatatan Kelahiran dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor : 33 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009. Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Sehubungan dengan hala tersebut, diminta kepada Saudara untuk segera memberitahukan/ menginformasi kepada Kepala Kelurahan/Desa yang menjadi wewenangnya, selanjutnya untuk diteruskan kepada penduduk/masyarakat yang memiliki Akta Kelahiran. Adapun dispensasi diberikan kepada penduduk yang lahir sebelum tanggal 31 DEsember 2007, sedangkan yang lahir setelah tanggal 30 Desember 2007 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan. Dispensasi pelayanan Akta Kelahiran berlaku samapai dengan 31 Desember 2010.
SYARAT PENGURUSAN PERPANJANGAN DISPENSASI AKTA KELAHIRAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. LAMONGAN MENIMBANG : GUNA MEMBERIKAN PERLINDNGAN TERHADAP STATUS ANAK DAN HAK BELUM MEMILIKI DAN MEMBERI KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI AKTA KELAHIRAN. DASAR HUKUM : 1. SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 472.11/2945/SJ TANGGAL 10 AGUSTUS 2009 PERIHAL PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN 2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NO.33 TAHUN 2009 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2009 TENTANG DISPENSASI PENCATATAN KELAHIRAN PEMBERIAN DISPENSASI : 1. PENDUDUK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 31 DESEMBER 2007 DIBERIAKAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT 2. DISPENSASI DIBERIKAN TANPA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI 3. PENDUDUK YANG LAHIR SETELAH TANGGAL 30 DESEMBER 2007 TETAP BERPEDOMAN PADA UU 23/2006 DAN PERDA 29/2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 4. DISPENSASI BERLAKU SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 DESEMBER 2010 5. INFORMASI LENGKAP HUBUNGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. LAMONTGAN SYARAT DISPENSASI : 1. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI KELURAHAN/DESA 2. FOTOCOPY KTP, KK ORANG TUA (PEMOHON HARUS SUDAH MASUK DALAM KK) 3. FOTOCOPY SURAT NIKAH / AKTA PERKAWINAN ORANG TUA YANG BERSANGKUTAN DAN DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG 4. SURAT KUASA BERMETERAI Rp. 6.000 BAGI YANG MENGUASAKAN PADA ORANG LAIN. BATAS MULAI DAN BERAKHIRNYA PEMBERIAN DISPENSASI : 1. PELAKSANAAN DISPENSASI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN PERATURAN BUPATI INI. 2. DAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2010. KEGUNAAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN : 1. DAFTAR MASUK SEKOLAH (TK,SD,SMP.SMA,PERGURUAN TINGGI) 2. MELAMAR PEKERJAAN 3. PERGI KELUAR NEGERI (TERMASUK PERGI HAJI DAN UMROH) 4. MENIKAH
|
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 21 October 2009 ) |
sumber: KlikBCA.com
|
||||||
Produk UnggulanSMK NU 2 Paciran | SMA NU 1 Lamongan | SMA Negeri 1 Lamongan | SMA Negeri 2 Lamongan | SMK Telkom Sabilillah Lamongan | SMA Negeri 1 Babat| SMK Muhammadiyah 1 Lamongan | MGMPTI | SMP Negeri 3 Sugio | SMK Islam Tikung | SMP Negeri 1 Babat | UNISLA | UNISDA | STKIP PGRI Lamongan | SDN MADE 3 | MAN Lamongan | SMPN2 Babat | SMK Muhammadiyah 5 Babat | SMAN 3 Lamongan | MGMPTIK SMA Lamongan | | SPMAA |
Lain-Lain
| Jaringan Masyarakat Lamongan | SMPN 1 LAMONGAN|LCC Lamongan |TELECENTER|PDM Lamongan| Hipmi |
| Komunitas Cycling Lamongan | | Komunitas Linux Lamongan | UPT LAB Dinkes Lamongan |