Minggu, 20 Mei 2012 / 28 Jamadil Akhir 1433 Hijriah
Advertisement

AGENDA BUPATI

Selasa, 20/9/2011, jam 07.00 WIB Menghadiri Upacara Pembukaan Peresmian Posko Bencana Alam di Makodim 0812 Lamongan bersama Danrem Kolonel Infanteri Cucu Sumantri, 082/Citra Panca Yudha Jaya Mojokerto. "Kegiatan ini bagian dari sinergitas Pemkab Lamongan bersama TNI untuk tanggap bencana", kata Fadeli saat di Makodim 0812.

 

Selasa, 20/9/2011, jam 09.00 WIB di Pendopo Lokatantra menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada 124 Rumah tangga Sangat Miskin (RTSM) di lima kecamatan untuk menunjang kegiatan usaha keluarga miskin di Lamongan. "Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha. Jangan sampai dijual sehingga tidak lagi bermanfaat, " tegasnya pada penerima bantuan.

 

Selasa, 20/9/2011, jam 11.00 WIB Melakukan sidak peninjauan di Stadion Surajaya Lamongan terkait kesiapan jelang Liga Super Indonesia 2011/2012

 

 
Home arrow Layanan Masyarakat arrow Dispensasi Akta Kelahiran
Dispensasi Akta Kelahiran
Ditulis Oleh KPDE Lamongan   
Wednesday, 21 October 2009

Bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status anak dan hak sipilnya serta guna mendorong pencapaian Renstra 2011 “Semua Anak Indonesia tercatat Kelahirannya” dan memberikan kesempatan kepada  masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran. Maka diterbitkanlah Dispensasi pelayana Akta Kelahiran (tanpa proses siding Pengadilan Negeri). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11/2945/SJ. Tanggal 10 Agustus 2009 Perihal Perpanjangan Masa DispensasiPelayana Pencatatan Kelahiran dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor : 33 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009. Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

Sehubungan dengan hala tersebut, diminta kepada Saudara untuk segera memberitahukan/ menginformasi kepada Kepala Kelurahan/Desa yang menjadi wewenangnya, selanjutnya untuk diteruskan kepada penduduk/masyarakat yang memiliki Akta Kelahiran.

Adapun dispensasi diberikan kepada penduduk yang lahir sebelum tanggal 31 DEsember 2007, sedangkan yang lahir setelah tanggal 30 Desember 2007 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Dispensasi pelayanan Akta Kelahiran berlaku samapai dengan 31 Desember 2010.

 

SYARAT PENGURUSAN PERPANJANGAN DISPENSASI AKTA KELAHIRAN

DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. LAMONGAN

MENIMBANG :

GUNA MEMBERIKAN PERLINDNGAN TERHADAP STATUS ANAK DAN HAK BELUM MEMILIKI DAN MEMBERI KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI AKTA KELAHIRAN.

DASAR HUKUM :

1.       SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 472.11/2945/SJ TANGGAL 10 AGUSTUS 2009 PERIHAL PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN

2.       PERATURAN BUPATI LAMONGAN NO.33 TAHUN 2009 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2009 TENTANG DISPENSASI PENCATATAN KELAHIRAN

PEMBERIAN DISPENSASI :

1.       PENDUDUK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 31 DESEMBER 2007 DIBERIAKAN DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT

2.       DISPENSASI DIBERIKAN TANPA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI

3.       PENDUDUK YANG LAHIR SETELAH TANGGAL 30 DESEMBER 2007 TETAP BERPEDOMAN PADA UU 23/2006 DAN PERDA 29/2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

4.       DISPENSASI BERLAKU SAMPAI DENGAN TANGGAL 30 DESEMBER 2010

5.       INFORMASI LENGKAP HUBUNGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. LAMONTGAN

SYARAT DISPENSASI :

1.       SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI KELURAHAN/DESA

2.       FOTOCOPY KTP, KK ORANG TUA (PEMOHON HARUS SUDAH MASUK DALAM KK)

3.       FOTOCOPY SURAT NIKAH / AKTA PERKAWINAN ORANG TUA YANG BERSANGKUTAN DAN DILEGALISIR OLEH PEJABAT  YANG BERWENANG

4.       SURAT KUASA BERMETERAI Rp. 6.000 BAGI YANG MENGUASAKAN PADA ORANG LAIN.

BATAS MULAI DAN BERAKHIRNYA PEMBERIAN DISPENSASI :

1.       PELAKSANAAN DISPENSASI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN PERATURAN BUPATI INI.

2.       DAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2010.

KEGUNAAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN :

1.       DAFTAR MASUK SEKOLAH (TK,SD,SMP.SMA,PERGURUAN TINGGI)

2.       MELAMAR PEKERJAAN

3.       PERGI KELUAR NEGERI (TERMASUK PERGI HAJI DAN UMROH)

4.       MENIKAH

 

Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 21 October 2009 )
 

Kurs Mata Uang Rupiah

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini54
mod_vvisit_counterKemarin264
mod_vvisit_counterMinggu ini1688
mod_vvisit_counterBulan ini3716
mod_vvisit_counterAll414802