Minggu, 20 Mei 2012 / 28 Jamadil Akhir 1433 Hijriah
Advertisement

AGENDA BUPATI

Selasa, 20/9/2011, jam 07.00 WIB Menghadiri Upacara Pembukaan Peresmian Posko Bencana Alam di Makodim 0812 Lamongan bersama Danrem Kolonel Infanteri Cucu Sumantri, 082/Citra Panca Yudha Jaya Mojokerto. "Kegiatan ini bagian dari sinergitas Pemkab Lamongan bersama TNI untuk tanggap bencana", kata Fadeli saat di Makodim 0812.

 

Selasa, 20/9/2011, jam 09.00 WIB di Pendopo Lokatantra menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada 124 Rumah tangga Sangat Miskin (RTSM) di lima kecamatan untuk menunjang kegiatan usaha keluarga miskin di Lamongan. "Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha. Jangan sampai dijual sehingga tidak lagi bermanfaat, " tegasnya pada penerima bantuan.

 

Selasa, 20/9/2011, jam 11.00 WIB Melakukan sidak peninjauan di Stadion Surajaya Lamongan terkait kesiapan jelang Liga Super Indonesia 2011/2012

 

 
Home arrow Layanan Masyarakat arrow Ijin Apotik
Ijin Apotik
Ditulis Oleh KPDE Lamongan   
Sunday, 08 June 2008
1. Landasan Hukum :
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2003
  • Keputusan Bupati Lamongan nomor 37 Tahun 2003
2. Ketentuan Perijinan :
Setiap orang atau badan hukum yang akan menyelenggarakan / membuka usaha Apotik atau Toko Obat di Kabupaten Lamongan wajib memiliki Izin Dari Kepala Daerah.
3. Syarat Permohonan Izin :
  • Foto Copy KTP Pemilik / Penanggungjawab yang masih berlaku
  • Foto Copy IMB
  • Foto copy HO
  • Foto copy Sertifikat/ Ijazah Tenaga Ahli
  • Persyaratan Teknik operasional
4. Tatalakasana / Prosedur Izin :
  • Permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kantor Perijinan
  • Penelitian berkas dan pemberian tanda bukti penerimaan berkas oleh pemohon.
  • Peninjauan Lapangan / pertimbangan teknis Instansi terkait.
  • Pembayaran Retribusi dan pemberian tanda bukti pembayaran
  • Pemrosesan / pengetikan naskah
  • Penendatanganan dan penyampaian izin.
5. Masa Berlaku Izin.
Izin penyelenggaraan Apotik / Toko berlaku selama 3 (tiga) tahun.
6. Retribusi / Biaya :
  • Apotik, sebesar Rp. 1.000.000,00
  • Toko Obat, sebesar Rp.300.000,00
7. Penyelesaian Izin :
Penyelesaian izin selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya berkas permohonan.
8. Sanksi Administrasi
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
9. Ketentuan Pidana.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
10. Lain-Lain :
Yang dimaksud dengan :
  • Apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukakannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, pembekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat
  • Toko obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas daftar W untuk dijual secara eceran ditempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 26 June 2008 )
 

Kurs Mata Uang Rupiah

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini131
mod_vvisit_counterKemarin264
mod_vvisit_counterMinggu ini1765
mod_vvisit_counterBulan ini3793
mod_vvisit_counterAll414879